Blog

  • Program Gebyar Ramadhan Yayasan SBI Bekerjasama Dengan Majelis Taklim An Nisa, 1442 H

    Alhamdulillah,  Rangkaian acara Gebyar Ramadhan dan Kajian Dhuha selama Ramadhan yang di selenggarakan Majelis Taklim An-Nisa  bekerjasama dengan Yayasan Sejahtera Bersama Islam  selesai dilaksanakan dengan baik

    Adapun kegiatan yang di selenggarakan adalah :

    1. Tadarus Qur’an

      • Setiap Sabtu (17,24 April &1 Mei 2021 ) 
      • Pukul 06.30–08.00
      • Target 2 juz
      • Peserta Tahsin 2. 
    2. Kajian Dhuha Majelis Taklim

      • Setiap Sabtu (17,24 April &1 Mei 2021)
      • Pukul 08.00–09.00
      • Pemateri : 
                            1. Ustadz Tino
                            2. Ust. Syafri Delon
                            3. Ustdzh Andiyah

      • Tema : Amaliyah Ramadhan
      • Segmen Peserta : Ibu ibu usia  40/50 keatas

    3. Kajian Dhuha Parenting

    • Setiap Sabtu  (24 April & 1 Mei 2021)
    • Pukul 09.00–11.00
    • Pemateri : 
      1. Ibu Woro Astuti
      2. Bunda Cicih S.
    •   Tema : Parenting
    • Segmen Peserta  Ibu Ibu usia Muda

    4. Kajian Remaja Muslimah

    • Setiap Ahad ( 25 April & 2 Mei  2021)
    • Pukul 09.00–11.00
    • Pemateri : 
      1. Mawla Atqiyya (Putri Ustdzh Vira)
      2. Aisyah Aulia (Coach)

    • Tema Pengembangan Diri
    • Segmen Peserta SMA & Kuliah

    5. Ifthor Jama’i dan santunan Anak Yatim

    •  Kamis 17 Ramadhan 1442 H / 29 April 2021 M
    • Segmen  Peserta : 

      1. Anak Yatim usia tk & sd
      2. Binaan 

    •   Tema Taujih : Lailatul Qodr
  • Belanja Bareng Yayasan SBI | Kegiatan Ketahanan Pangan

    Setahun lebih Pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada ketahanan pangan masyarakat Indonesia. Hantaman terbesar khususnya dialami oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

    Sebagai salah satu usaha membantu pemerintah dalam mengurang beban masyarakat tersebut di atas maka pada tanggal 11 Maret 2021 Yayasan SBI yang bekerja sama dengan Toko Al Utsmani dan 212 Mart Kp. Tengah dalam Program Belanja Bareng SBI berinisiatif untuk memberikan bantuan “Paket Ketahanan Pangan” yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak oleh pandemi ini diwilayah Kramat Jati Jakarta Timur.

    Sebanyak 109 paket telah diberikan kepada para penerima paket termasuk mereka yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.



    Paket berisi bahan bahan kebutuhan pokok terdiri dari beras, mie, daging dan ikan kaleng, gula kopi dan lain lain dengan nilai sebesar 300 ribu rupiah.

    Alhamdulillah seluruh paket sudah diserah terimakan kepada para penerima. Mudah mudahan Yayasan SBI tetap bisa membantu pemerintah dalam hal kesejahteraan dan Pendidikan masyarakat. 

    Terima kasih kepada semua donatur, relawan dan semua pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan kegiatan ini. Semoga Allah membalasnya dengan balasan yang berlipat ganda, Aamiin ya Robbal alamiin.



  • Sedekahlah, Walau Hanya Setengah Biji Kurma

     Sedekah menjadi salah satu sifat yang disenangi Allah SWT. Bahkan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda mengenai keutamaan bersedekah bisa menjaga diri dari api neraka

    “Jagalah diri kalian dari api neraka meskipun hanya  bersedekah dengan sepotong kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Islam tidak pernah memandang suatu urusan dalam segi kuantitasnya.
    Jumlah yang banyak tidak pernah menjadi dasar, amalan yang satu lebih
    baik dari yang lain. Jika demikian, tentu akan sulit rasanya bagi kita
    beramal. 

    Maka yang perlu dilakukan adalah, segeralah bersedekah dengan apapun
    yang kita punya saat ini. Jangan ditunda hanya agar terlihat dalam
    jumlah yang besar. Jangan ditahan karena ingin menunggu momen yang
    tepat.

    Hidup di dunia, kita tidak pernah tahu kapan ajal datang.
    Kita tidak bisa menunggu atau menahan-nahan harta. Apa yang akan
    terjadi jika hanya karena ingin bersedekah dengan jumlah besar, kita
    tunda-tunda sedekah itu dan maut ternyata menyudahi niatan kita?
    Na’uzubillah.

    Mulailah bersedekah kapan saja. Tidak perlu jumlah
    yang besar jika memang tidak memilikinya. Hanya berikan yang terbaik
    dari yang kita punya. Sehingga Allah melihat ketulusan dan kelurusan niat
    kita. Kontinyulah walau sedikit. Semoga Allah jadikan yang sedikit itu
    menjadi berlimpah dan penuh berkah.

     

  • Laporan Kegiatan Penyembelihan & Penyaluran Hewan Kurban Yayasan SBI

     

     

    Sehubungan
    dengan telah dilaksanakannya acara “Penyembelihan Hewan  Qurban 1441 H, yang merupakan salah satu program tahunan
    Yayasan Sejahtera Bersama Islami
    (SBI) pada 31 Juli – 2 Agustus 2020 M / 10 – 12 Dzulhijjah 1441
    H yang mengusung kebersamaan
    dalam proses pemotongan hewan qurban, pencincangan hingga distribusi yang dilakukan bersama di 7 Kelurahan Kecamatan Kramat Jati,  Semoga momentum idul Adha kemarin tidak
    meluputkan kita untuk meneladani Keluarga Nabi Ibrahim As yang senantiasa
    melakukan pembuktian cinta dan ketaatan hanya pada Allah semata

    Alhamdulillah
    Pelaksanaan Penyembelihan dan penyaluran hewan Qurban berjalan lancar. kurang
    lebih  61 ekor kambing dan 22
    ekor sapi sudah didistribusikan di 7
    Kelurahan Kecamatan Kramat Jati
    .

    Kami Yayasan
    Sejahtera Bersama Islam mengucapkan:

    Jazakumullahu
    Khairan Katsiraan kepada seluruh Shohibul Qurban dan donatur yang sudah
    berpartisipasi dalam Program Qurban tahun 1441 H ini. 

    Semoga menjadi amal jariyah
    Bapak/Ibu sekalian yang mengalir sampai akhirat kelak dan semoga Allah SWT
    memberikan kesempatan kembali kepada kita untuk berqurban di tahun depan.

    Aamiin
    Yaa Rabbal
    ‘Alamiin

     

    Berikut ini adalah data pekurban dan
    jumlah hewan kurban yang disembelih di 7 kelurahan kecamatan kramat jati :

    A.    
    Data Pequrban yang diserahkan langsung melalui
    Yayasan SBI
    tahun 1441 H

    1.     
    Bank DKI                                       : 1 ekor Sapi

    2.     
    PKPU                                             :
    5 Ekor Kambing

    3.     
    Ibu Hamieh Binte Matsom           :
    1 Ekor Kambing

    4.     
    Kel. Alm Leha Binte Hodri           :
    1 Ekor Kambing

    5.     
    RR. Ineswari Syifa HA                  :
    1 Ekor Kambing

    6.     
    Supriyadi Bin Sunyono                 : 1 Ekor Kambing

     

     

     

     


    D. Foto Kegiatan

     

     

  • Peranan Lembaga Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan



    Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang hartanya telah mencapai nishab (batasan minimal harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya). Selain itu, zakat juga merupakan salah satu rukun islam nomor tiga. Sehingga, hukum membayar zakat itu sama halnya dengan shlat yaitu wajib ain.
    Dalam mengelurkan zakat terkadang seseorang masih bingung, enggan atua bahkan sibuk dengan aktivitas kesehariannya. Sehingga, dijadikan alasan untuk tidak membayar zakat karena tidak tahu lokasi mana dan siapa saja yang wajib untuk mendapatkan zakat. Meski demikian, mereka juga harus membayarkan zakatnya karena sekarang ini sudah terdapat lembaga yang dapat membantu mendistibusikan zakat baik di pusat, provinsi, atau bahkan di kota dan kabupaten.
    Lembaga zakat yang sampai sekarang ini dihimpun telah tercatat sebanyak 1 BAZNAS (Badan Amil Zakat nasional) di tingkat nasional, 33 BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) di provinsi dan 240 BAZDA di tingkat kota atau kabupaten serta 18 LAZ (lembaga Amil Zakat) tingkat nasional yang sudah mendapat pengukuhan dari menteri agama. Dengan adanya hal itu tentu akan sangat membantu muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dalam membayar zakat. Jadi, muzakki datang ke lembaga zakat dengan menyerahkan harta yang telah mencapai nishab. Selanjutnya itu adalah kewajiban dari lembaga zakat untuk mendistribusikan zakatnya.
    Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyeimbangkan antara orang yang kelebihan dana (surplus fund) dengan orang yang kekurangan dana (deficit fund). Sehingga akan tercipta perekonomian yang stabil. Artinya zakat itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, dimana yang nama mereka tercatat dalam 8 golongan orang yang wajib menerima zakat. Sementara itu, menurut buku Peta Kemiskinan, jumlah mustahik (orang yang wajib menerima zakat) di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50,1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
    Peta Kemiskinan juga mancatat terdapat 23.676.263 muzakki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang, Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889 orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzakki adalah laki-laki; tetapi potensi perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzakki ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34 tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Latar belakang pekerjaan para muzakki: 27,3 persen bekerja pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.
    Dengan adanya data di atas betapa banyak jumlah mustahik yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dimana mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian fakta yang ada menunjukkan hal yang berbeda. Menurut Irfan Syauki Beik, salah satu peneliti zakat mengatakan bahwa sebenarnya potensi dana zakat yang ada di Indonesia ini sangat besar yaitu mencapai 200 triliun. Sementara itu, dana yang telah dihimpun mencapai 1,8 triliun. Fakta ini menunjukkan betapa perlunya untuk sadar akan kewajiban membayar zakat baik muzakki, sebagai orang yang memberikan zakat dan lembaga zakat sebagai pihak pengelola dana tersebut. Tujuannya adalah untuk dapat memdistribusikan zakat secara benar dan tepat sasaran.
    Maka dari itu untuk bisa menertibkan hal ini perlu ada pemecahan masalah dengan berbagai strategi yang bisa menyadarkan masyarakat untuk membayar zakat dan pengelola zakat, supaya dapat mendistribusikan zakat secara benar. Adapun cara itu adalah
    Pertama, sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diberikan pengetahuan, pemahaman tentang apa itu zakat dan apa manfaatnya bagi lahir dan batin. Sebab, tanpa mengetahui akan hal itu biasanya masyarakat itu merasa tidak mengerti dan masa bodoh dengan zakat. Akhirnya tidak mau membayar zakat dan menjadi penyebab terjadinya kehancuran pada zakatnya. Namun, dengan mengetahui akan manfaat dan pengetahuan lain tentang zakat maka mereka akan merasa termotovasi dan merasa ingin dapat merasakan manfaatnya. Kebanyakan mereka yang tidak mau membayar zakat itu karena mereka tidak tau kalau betapa besar balasanya. Sebagaimana firman allah
    “Dan perumpamaan orang yang menginfaqkan hartanya untuk mencari ridha allah dan memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di daratan tinggi yang di siram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya maka embun (pun memadai). Sesungguhnya allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah:265).
    Bentuk dari penyampaian kepada masyarakat itu dapat berupa dengan training, seminar, workshop. Dengan dibantu oleh para pakar dalam bidang zakat yang mampu menjelaskan secara detail dan lugas serta bahasanya dapat dipahami maka akan menjadi hal yang sangat membantu dalam menggugah hati muzakki untuk membayar zakat.
    Memang bukan perkara mudah untuk bisa mendapat respon yang positif dari muzakki untuk dapat menunaikan zakatnya. Tentu, setelah hal itu perlu adanya bimbingan dan memberikan tentang kejelasan dari setiap lembaga zakat di daerah tersebut. Sehingga, muzakki tidak kesulitan mencari lembaga. Selain itu, dari pihak lembaga harus bisa menjelaskan secara benar supaya muzakki dapat menyalurkan zakatnya ke lembaga zakat.
    Kedua, penguatan kepada amil zakat untuk selalu bersikap jujur dan professional. Lembaga zakat ini sebenarnya ini sama halnya dengan perbankan yaitu bermodalkan kepercayaan. Jadi, bagaimana membuat masyarakat bisa percaya pada lembaga dengan berbagai tindakan dan kegiataan yang ada. Sehingga, masyarakat dapat melihat fakta yang selama ini telah dilakukan oleh lembaga. Dengan hal itulah maka masyarakat akan tergugah untuk menyalurkan zakatnya kepada lembaga.
    Maka, peran amil harus sangat berperan aktif dan mempunyai berbagai program ke depan untuk dapat menunjukkan bahwa dana zakat yang selama ini menjadi amanah benar-benar terdistribusi kepada mustahik yang delapan itu (fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang yang memerdekakan budak, ghorimun, muhajirin dan ibnu sabil). Sebagaimana firman allah:
    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah :60).
    Delapan golongan di atas telah tersusun secara urut sesuai yang ada di dalam al-qur’an. Maka, orang yang pertama dan kedua yang mendapatkan zakat itu adalah fakir dan miskin. namun kenyataan yang sedang ada di kalangan masyarakat adalah seorang amil zakat mengambil haknya terlebih dahulu sebelum di distribusikan. Hal inilah yang menjadi salah satu enggannya masyakrakat untuk menyalurkan dana zakatnya ke lembaga. Terlepas dari benar tidaknya hal itu maka seorang amil dalam urutan di atas harus dapat melaporkan kepada muzakki tentang berapa jumlah uang yang terkumpul, di distribusikan kepada siapa saja dan dalam bentuk apa. Hal ini perlu adanya kejelasan supaya tidak timbul adanya saling tidak mempercayai antara muzakki dan amil yang ada di lembaga zakat.
    Selain itu juga, harus dapat tepat sasaran ke mustahik yang telah disebutkan. Sebab, sekarang ini banyak beberapa orang yang mengaku fisabilillah, ibnu sabil supaya dapat merasakan zakat itu. Maka dari amil zakat harus jeli dan teliti dalam menganalisa dari delapan golongan di atas supaya amanah dari dana zakat itu dapat tersalurkan kepada orang yang membutuhkan sesuai yang ada di dalam al-qur’an.
    Ketiga, mensinergikan dan saling kerjsama antara lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan juga para amil zakat. Dengan adanya hubungan itu maka akan terasa mudah untuk mendistribusikan zakat ke berbagai mustahik. Bentuknya adalah lapisan masyarakat ikut mensupport adanya lembaga zakat dengan menyalurkan dananya ke lembaga tesebut. Pemerintah mendukung dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas bagi yang tidak mau membayar zakat dengan adanya berbagai sangsi yang sesuai. Tokoh masyarakat ini juga berperan memberikan bimbimbingan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya, manfaat dan hukumnya zakat. Juga, amil zakat juga mempunyai sifat yang amanah dalam mengemban dana zakat yang harus di distribusikan secara tepat sasaran ke delapan golongan itu. Dengan adanya itu maka semua akan berjalan sesuai rencana. Hubungan sinergi dan kerjasama ini telah allah jelaskan dalam firman-Nya:
    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah :2)

    sumber : kompasiana
  • PROPOSAL BUKA PUASA BERSAMA MASYARAKAT KEC. KRAMAT JATI



    PROPOSAL
    BUKA PUASA BERSAMA MASYARAKAT
    DI LINGKUNGAN KEC. KRAMAT JATI
    RAMADHAN 1439 H
    A.   
    PENDAHULUAN
    Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
    Tuhan semesta alam yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan
    agama yang hak, memberi petunjuk kepada segenap manusia ke jalan kebaikan agar
    mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
    Sebagai umat Islam yang senantiasa selalu istiqamah terhadap
    risalah dan syriar yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, sudah tidak asing lagi
    bagi kita bahwa tiap tahun berkewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa sebulan
    penuh di bulan suci nan agung syahru tarbiyah, bulan Ramadhan yang penuh
    berkah.
    Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa dimana semua
    umat muslim di muka bumi ini diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Ibadah
    puasa yang dimaksud yaitu suatu tindakan untuk menahan rasa lapar, dahaga dan
    hawa nafsu mulai dari tebit fajar hingga terbenamnya matahari. Tidak hanya
    melaksanakan ibadah puasa, Allah SWT juga memerintahkan semua umat muslim yang
    beriman untuk berlomba-lomba dalam melakukan segala macam amal kebaikan. Hal
    ini dilakukan karena pada bulan Ramadhan, Allah SWT menjanjikan
    rahmat, maghfiroh dan kebebasan dari api neraka pada umat Islam yang senantiasa
    melakukan kebaikan.
    Untuk itu dalam mendapatkan rahmat dan ridho-Nya pada Bulan suci
    ini, umat islam dituntut untuk melakukan berbagai kebaikan mulai dari membaca
    Al-Qur’an, berdoa, memperbanyak sholat sunnah, memperbanyak infaq dan shodaqah
    kepada orang-orang yang kurang mampu, juga memberi makan seorang muslim yang
    sedang berpuasa.
    Oleh karena itu, Yayasan Sejahtera Bersama Islam merasa
    perlu untuk mengadakan kegiatan Buka Puasa Bersama Masyarakat. Hal
    ini dilakukan untuk mempererat rasa persaudaraan dan tali
    silaturahim antar anggota masyarakat, membangun jiwa sosial yang
    tinggi serta untuk memperbanyak amal ibadah di bulan suci Ramadhan.
    B.    
    TUJUAN
    1.       Menyemarakkan bulan Ramadhan dengan
    memperbanyak amal shaleh.
    2.       Meningkatkan pemahaman agama serta  keimanan
    dan ketakwaan umat kepada Allah.
    3.       Mempererat persaudaraan dan tali silaturahim
    antar anggota masyarakat.
    4.       Menumbuhkan jiwa sosial dan
    rasa kepedulian terhadap orang yang lebih  membutuhkan.
    C.   
    NAMA KEGIATAN
    Nama kegiatan ini adalah “Buka Puasa Bersama Masyarakat”.
    D.   
    TEMA KEGIATAN
     “Mempererat  Silaturahmi Melalui  Indahnya
    Berbagi dalam Simphony Keberkahan di Bulan Ramadhan’’.
    E.    
    BENTUK KEGIATAN
    1.      
    Tadarrus Al-Qur’an
    (hataman)
    2.      
    Ceramah
    3.      
    Buka Puasa Bersama Masyarakat.
    F.    
    PESERTA KEGIATAN
    1.      
    Pengurus Yayasan SBI
    2.      
    Donatur Yayasan SBI
    3.      
    Masyarakat sekitar
    Kec, Kramat jati.
    G.   
    PELAKSANAAN KEGIATAN
    1.     
    Buka
    puasa Bersama Masyarakat Tingkat Kec. Kramat Jati
    Hari /tanggal    : Sabtu, 2 Juni 2018
    Waktu              : 16.00 s/d selesai
    Tempat : SDIT Buahati, Jl. H. Baing
    Kegiatan           :
             1. Tadarrus Al-Qur’an ( hataman )
                                    
       2. Ceramah
                                        3.
    Buka Puasa Bersama Masyarakat
    2.     
    Buka
    puasa Bersama Masyarakat Tingkat Kelurahan di Kec. Kramat Jati
    Hari /tanggal    : Sabtu, 26 Mei 2018
    Waktu              : 16.00 s/d selesai
    Tempat : Tentatif di kelurahan masing
    Kegiatan           :
             1. Tadarrus Al-Qur’an ( hataman )
                                    
       2. Ceramah
                                        3.
    Buka Puasa Bersama Masyarakat
    H.   
    PENYELENGGARA
    Yayasan
    Sejahtera Bersama Islam
    I.      
    SUMBER DANA
    1.    Kas Yayasan SBI
    2.    Donatur
    3.   
    Sumber lain yang tidak
    mengikat
    J.     
    SUSUNAN KEPANITIAAN
    (terlampir 1)
    K.   
    SUSUNAN ACARA
    (terlampir 2)
    L.    
    ANGGARAN DANA
    (terlampir 3)
    M.  
    PENUTUP
    Demikian Proposal
    kegiatan “Buka Puasa Bersama Masyarakat” ini kami
    buat sebagai bahan pertimbangan dalam kegiatan ini, besar harapan kami kegiatan
    ini dapat berjalan lancar serta bermanfaat bagi kita semua, serta bagi 
    semua
    pihak yang ikut berperan dalam memb
    antu
    terlaksananya kegiatan ini. Kami ucapkan terimakasih.
    Jakarta, 30 April 2018
    Panitia Pelaksana
    Buka Puasa Bersama Masyarakat Kec, Kramat Jati
    Puryaji                                                                                    Adhi
    Harmoko
    Ketua Pelaksana                                                                      Sekretaris
    Mengetahui,
     Harun AR
    Ketua Harian Yayasan SBI
    Menyetujui,
    Andi Susanto
    Ketua Yayasan SBI



    Lampiran 1
    SUSUNAN KEPANITIAAN
    Penasehat                   : Ketua Yayasan Sejahtera
    Bersama Islam
                                          Andi Susanto
    Pembina                     : Ketua Harian Yayasan Sejahtera Bersama
    Islam
                                          Harun AR
    Penanggung Jawab   : Ketua Bidang Sosial
    Panitia Pelaksana
    Ketua pelaksana          : Puryaji
    Sekretaris                    :
    Adhi Harmoko
    Bendahara                   :
    Ahmad Jumadi
    Seksi Acara                 :
    Novan Suhendra
    Seksi Humas               : Harun AR
    Seksi Akomodasi dan Konsumsi        :  Abu Bakar
    Seksi Pubdok              : Wahyudi
                                                   



    Lampiran 2
    SUSUNAN ACARA
    Sabtu,
    2 Juni 2018
    NO.
    WAKTU
    KEGIATAN
    PJ
    1.
    16.00
    – 16.30
    Registrasi Peserta
    2.
    16.30
    – 17.00
    Pembukaan dan Sambutan-sambutan
    3.
    17.00-Maghrib
    Ceramah, dilanjutkan ta’jil
    4.
    Maghrib-19.00
    Shalat Magrib, dilanjutkan ramah
    tamah
    Sabtu,
    26 Mei 2018
    1.
    16.00
    – 16.30
    Registrasi Peserta
    2.
    16.30
    – 17.00
    Pembukaan dan Sambutan-sambutan
    3.
    17.00-Maghrib
    Ceramah, dilanjutkan ta’jil
    4.
    Maghrib-19.00
    Shalat Magrib, dilanjutkan ramah
    tamah



    terlampir 3
    ANGGARAN BIAYA
    URAIAN
    FREKWENSI/KUANTITAS
    HARGA/BIAYA SATUAN
    JUMLAH
    Tingkat Kecamatan
    Konsumsi
    untuk 200 orang (peserta dan panitia)
    200
    Rp.   30.000
    Rp. 6.000.000
    Honor
    Penceramah
    1
    Rp. 300.000
    Rp.    300.000
    Perlengkapan
    1
    Rp. 500.000
    Rp.    500.000
    Jumlah
    Rp. 6.800.000
    URAIAN
    FREKWENSI/KUANTITAS
    HARGA/BIAYA SATUAN
    JUMLAH
    Tingkat Kelurahan
    Konsumsi
    untuk 200 orang (peserta dan panitia)
    100
    Rp.   25.000
    Rp. 2.500.000
    Honor
    Penceramah
    1
    Rp. 200.000
    Rp.    200.000
    Perlengkapan
    1
    Rp. 300.000
    Rp.    300.000
    Jumlah
    Rp. 3.000.000
    Jumlah
    Keseluruhan
    Rp. 9.800.000

  • LAPORAN PROGRAM SOSIAL 2017 – 2018

    1.    BELANJA BERSAMA YATIM
    Kriteria
    Peserta:
    Anak Yatim
    Kel. Batuampar
    Jumlah
    Peserta:
    350 anak
    yatim
    Jumlah
    Pendamping
    24 orang
    Jumlah Armada
    Transportasi
    14 kendaraan
    Transportasi
    Metromini
    Besaran
    Voucher:
    200,000
    Biaya
    Biaya sewa
    Metromini
    650,000
    Konsumsi per
    Peserta
    5,000
    Biaya
    Trasportasi Pendamping
    100,000
    Voucher (Rp
    200,000 x 350)
    70,000,000
    Transportasi
    9,100,000
    Uang
    Transport Prndamping
    2,400,000
    Konsumsi
    1,870,000
    Biaya tak
    Terduga ( 5 % )
      3,500,000
    Total Biaya
    86,870,000




    2.   
    SANTUNAN ANAK YATIM
    Kriteria
    Peserta:
    Anak Yatim
    Kec. Kramatjati
    Jumlah
    Peserta:
    350 anak
    yatim
    Besaran
    Santunan:
    200,000
    Konsumsi per
    Peserta
    15,000
    Biaya
    Santunan
    70,000,000
    Konsumsi
    5,250,000
    Biaya tak
    Terduga ( 5 % )
      3,500,000
    Total Biaya
    78,750,000








    3.    IFTHOR BERSAMA YATIM
    Kriteria
    Peserta:
    Tingkatan
    sekolah SD dan SMP
    Jumlah
    Peserta ( 50×7)
    350 anak
    yatim
    Jumlah
    Panitia & Undangan
    70 orang
    Besaran Biaya
    Ifthor:
    30,000
    Biaya
    Makan &
    takjil
    12,600,000
    Biaya tak
    Terduga ( 5 % )
        630,000
    Total Biaya
    13,230,000





    4.    RIHLAH BERSAMA ANAK YATIM
    Lokasi
    Wisata:
    Taman Mini –
    Wahana outbond TMII
    Kriteria
    Peserta:
    Anak Yatim
    Kel. Batuampar
    Jumlah
    Peserta:
    100 anak
    yatim
    Jumlah
    Pendamping
    10 orang
    Jumlah Armada
    Transportasi
    3 kendaraan
    Transportasi
    Metromini
    Masuk tempat
    Wisata
    60,000
    Transportasi
    ( 3 x 650,000)
    650,000
    Konsumsi per
    Peserta
    50,000
    Biaya Trasportasi
    Pendamping
    100,000
    Biaya
    Tiket masuk
    TMII & Wahana
    6,600,000
    Transportasi
    1,950,000
    Uang
    Transport Prndamping
    1,000,000
    Konsumsi
    5,500,000
    Biaya tak
    Terduga ( 5 % )
       752,500
    Total Biaya
    15,802,500
  • 5 Kelebihan Zakat Lewat Lembaga

    Ketua Forum Zakat Nasional, Nur Efendi mengungkapkan lima kelebihan berzakat melalui lembaga amil zakat. Ia menyarankan cara-cara distribusi zakat secara langsung kepada masyarakat segera ditinggalkan.
    “Pertama, kelebihan ketika dana disalurkan melalui lembaga amil zakat adalah sesuai dengan syariah. Sejak zaman Rasul, sahabat, sampai khilafah, zakat dikelola dan diatur lembaga zakat,” kata Nur Efendi kepada Republika, Senin (20/7).
    Ia menjelaskan, zakat melalui lembaga lebih terjaga keikhlasannya. Penyaluran zakat lewat lembaga menjaga muzakki dari niatan-niatan politis atau kepentingan serupa yang dapat merusak nilai pahala zakat.
    Nur Efendi mengatakan, memang hanya Allah SWT dan pemilik niat yang tahu, tapi ketika dititipkan ke LAZ akan lebih terjaga keikhlasannya.
    Kelebihan lainnya, kata Nur Efendi, zakat melalui lembaga akan didoakan oleh petugas lembaga amil. Menurut dia, aspek keberkahan inilah poin utama dalam berbagi harta.
    Zakat lewat lembaga juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Nur Efendi mengatakan, kemanfaatan zakat yang disalurkan langsung kepada penerima hanya sesaat.
    Ia menyamakannya dengan BLT yang diberikan pemerintah. Dana tersebut hanya berakhir konsumtif di tangan penerima.
    Lain hanya ketika zakat dititipkan lewat lembaga. Zakat akan lebih produktif ketika dikelola lembaga amil. CEO Rumah Zakat ini mengatakan, distribusi zakat lebih tepat, pemberdayaan terjamin, dan ada transparansi hasil pemberdayaan. Tak hanya itu, Nur mengatakan, zakat lewat amil juga bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
    “Daripada disalurkan langsung, Anda menyakiti orang miskin. Mereka berdesak-desakan, panas-panasan, hanya untuk mendapat uang 20 ribu. Jangan sampai harta yang kita salurkan itu menyakiti orang miskin,” kata Nur Efendi.
  • Zakat Profesi



    Dasar Hukum

    Quran

    • “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19)
    • “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);
    • “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267).

    Hadist

    • Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani)
    • “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).

    Hasil Profesi

    Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
    Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

    Ketentuan Zakat Profesi/Penghasilan

    Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
    (1) model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
    (2) model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

    Contoh menghitung zakat profesi :

    Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
    1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
    2. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)  Rp 3.654.000,-
    3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
    4. Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
    Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
    1. Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
    2. Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,-
  • Zakat Mal

    Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur’an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).
    Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp600.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.
    Adapun cara menghitung zakat maal sebagai berikut:

    2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

    Contoh:
    Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp600.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp51.000.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.